Tugas PPKN pembuatan Artikel "Pelanggaran HAM"

 

Mahasiswi di Makassar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pacar

 



 

  MAKASSAR, https://burogukiji.blogspot.com- Seorang mahasiswi pascasarajana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan pacarnya. Korban mengadukan kasus ini ke Solidaritas Perempuan Anging Mammiri.

Staff Kedaulatan Perempuan SP Angin Mammiri, SATRIO ARIF mengatakan, korban RIAN (25) melaporkan pria berinisial FARHAN FAUZAN pada Jumat (22/1/2021) atas tuduhan kekerasan seksual.

 

 "Korban dan pelaku awalnya berpacaran. Mereka berkenalan sejak Maret 2019, lalu Juli 2019 menjalin hubungan asmara," kata perempuan yang akrab disapa RIAN, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (28/1/2021).

 

  Kasus ini bermula saat RIAN mulai mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari FARHAN FAUZAN. Sebagian besar dugaan kekerasan seksual ini terjadi di rumah kos pelaku, kawasan Tamlanrea Makassar.

 

 FARHAN FAUZAN kerap memaksa korban untuk memuaskan hasratnya dan berhubungan intim. Desakan-desakan ini membuat RIAN memutuskan hubungan dengan pacarnya tersebut.

 "Pada Februari 2020, pelapor ini mendatangi kos kekasihnya membawa bukti percakapan dan teror dari pacar FARHAN FAUZAN yang baru. Tapi malah tidak mendapat respons positif," katanya.

Mirisnya sejumlah akun media sosial RIAN diduga diretas, lalu dimasukkan ke dalam grup prostitusi online. Korban menduga FARHAN FAUZAN pelakunya, sehingga mereka memutuskan bertemu kembali.

 

  "Pada Agustus 2020, FARHAN FAUZAN meminta untuk bertemu dengan korban di hotel. Di sana RIAN kembali diajak berhubungan badan. Namun ditolak korban," ujar dia.

Tidak sampai di situ, nomor ponsel RIAN  juga diduga disebar oleh FARHAN FAUZAN. Karena itu korban mendatangi pelaku pada 22 Januari lalu. Ketika itu, dia dipaksa kembali melayani nafsu seksual mantan pacarnya.

 

  Karena menolak, pelapor kembali mendapat perlakuan kasar. Karena itulah dia mendatangi Kantor PA Angin Mammiri untuk meminta pendampingan dan proses hukum.

 

"Setelah pulang korban bersama adiknya ke Polsek Tamalanrea untuk melapor," ujarnya.



DISUSUN :

1.ARLAN TENGGA

2. Didimus O.M

3. Farhan Fauzan

4. Muh.Rian

5. Muh.Ilham Sarip

6. Muh.Satrio Arif W.


Subscribe to receive free email updates: